Gus Halim Usulkan Aturan Baku Prosedur Pengelolaan Dana Desa

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mengusulkan perlunya aturan yang lebih baku dalam prosedur pengelolaan dana desa.
“Selama ini pengelolaan dana desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari beberapa Kementerian dan Badan. Sehingga masih mengalami ambiguitas di tingkat pemerintah desa,” kata Mendes PDTT Halim Iskandar di Yogyakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Gus Halim mengungkapkan, pengelolaan dana desa masih mengalami ambiguitas di kalangan pemerintah desa. Di antaranya pengeloaan dana desa diatur melalui kebijakan Kementerian Keuangan (PMK 145 Tahun 2023), Kemendagri (Permendagri No 20 Tahun 2018), dan Kemendesa PDTT (Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023) serta BPS.
Dimana, lanjut Gus Halim, Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi dana desa terhadap APBN dengan acuan 10 persen APBN, tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya. Sedangkan Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan dana desa.
“Sementara Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat dana desa,” imbuhnya.
Ditambah lagi, tandas Gus Halim, BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi dana desa.
"Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sampaikan Usulan ke Menpora, Bupati Asmar Ingin Stadion Mahmud Jalal Diperbaiki
-
Komdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
-
Legislator PKB Syaiful Huda Dorong Transformasi Penerbangan Indonesia
-
Bapak Aing Targetkan Seluruh Anak Jabar Bisa Sekolah Minimal 12 Tahun
-
Jadwal Padat, Timnas Voli Indonesia Hadapi Rangkaian Kejuaraan Internasional di 2025